Kemenag Sediakan Rp6,9 M untuk Masjid atau Musala Terdampak Covid-19

- 1 September 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi masjid. Inilah cara agar mendaptkan bantuan operasional yang disediakan oleh Kemenag untuk masjid dan musala yang terdampak Covid-19, ada sebanyak Rp6,9 M.
Ilustrasi masjid. Inilah cara agar mendaptkan bantuan operasional yang disediakan oleh Kemenag untuk masjid dan musala yang terdampak Covid-19, ada sebanyak Rp6,9 M. /Pixabay/aditya_wicak

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor Bulan September 2021 Lengkap, Romansa Fantasi Hingga Investigasi

Cara daftar bantuan masjid dan musala yang terpapar Covid-19:

1. Pemohon bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui link
https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

2. Dokumen permohonan bantuan terdiri dari:

- Permohonan bantuan ditunjukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam atau Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan syariah

- Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kemenag setempat

Baca Juga: Update Jadwal Vaksin di Kabupaten Bogor Kamis, 2 September 2021, Tersedia Jenis Pfizer hingga Moderna

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan

- Rencana Anggaran Biaya (RAB)

- Fotokopi rekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah