Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM yang Telat Akibat PPKM, Simak Persyaratannya

- 23 Agustus 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi. SIM yang telat diperpanjang pada masa PPKM tidak harus membuat SIM baru, berikut syarat dari polisi.
Ilustrasi. SIM yang telat diperpanjang pada masa PPKM tidak harus membuat SIM baru, berikut syarat dari polisi. /Portal Lebak/Dwi Christianto

- SIM C, Rp75.000

- SIM C I, Rp75.000

Baca Juga: Spoiler Police University Eps 5: Kang Sun Hoo dan Yoo Dong Man Selidiki Kasus Judi Ilegal

- SIM C II, Rp75.000

- SIM D, Rp30.000

- SIM D I, Rp30.000

- SIM Internasional, Rp225.000

Itulah tadi beberapa informasi mengenai dispensasi perpanjangan SIM yang terlambat di kala PPKM.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x