Maka dari itu, SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus mengikuti mekanisme yang baru.
Ada pula syaratnya yakni SIM yang habis di tanggal pemberlakuan PPKM di wilayah Jakarta, dari Juli hingga Agustus 2021.
Baca Juga: Prediksi Nottingham Forest vs Wolverhampton di Carabao Cup Lengkap dengan Susunan Pemain
Selain itu, terdapat ketentuan lainnya yang harus disimak yaitu sebagai berikut.
1. Pemilik SIM yang habis pada tanggal 3 Juli hingga 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 hingga 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
2. Pemilik SIM yang tidak memperpanjang pada tenggang waktu itu, maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Ada pun biaya perpanjangannya sesuai PP No. 60 Tahun 2016, yaitu sebagai berikut.
- SIM A, Rp80.000
- SIM B II, Rp80.000