Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM yang Telat Akibat PPKM, Simak Persyaratannya

- 23 Agustus 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi. SIM yang telat diperpanjang pada masa PPKM tidak harus membuat SIM baru, berikut syarat dari polisi.
Ilustrasi. SIM yang telat diperpanjang pada masa PPKM tidak harus membuat SIM baru, berikut syarat dari polisi. /Portal Lebak/Dwi Christianto

Maka dari itu, SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus mengikuti mekanisme yang baru.

Ada pula syaratnya yakni SIM yang habis di tanggal pemberlakuan PPKM di wilayah Jakarta, dari Juli hingga Agustus 2021.

Baca Juga: Prediksi Nottingham Forest vs Wolverhampton di Carabao Cup Lengkap dengan Susunan Pemain

Selain itu, terdapat ketentuan lainnya yang harus disimak yaitu sebagai berikut.

1. Pemilik SIM yang habis pada tanggal 3 Juli hingga 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 hingga 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

2. Pemilik SIM yang tidak memperpanjang pada tenggang waktu itu, maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Ada pun  biaya perpanjangannya sesuai PP No. 60 Tahun 2016, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi Khusus Dosis 2, Mulai dari 23 Agustus - 13 September 2021

- SIM A, Rp80.000

- SIM B II, Rp80.000

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x