PR INDRAMAYU – Dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat Kota Bandung, Pemerintah dan Polrestabes Kota Bandung memberlakukan ganjil genap.
Waktu pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung dimulai pada tanggal 14 hingga 16 Agustus 2021.
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung disesuaikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.
Yang mana TNKB ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Sementara TNKB genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Waktu pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan pada pagi hari dan siang hari.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini Sabtu, 14 Agustus 2021, Ketahui Lokasinya
Waktu pagi hari dimulai dari Pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.