Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 untuk Penerima Bantuan Subsidi Upah, Lengkap dengan Persyaratan BSU

- 4 Agustus 2021, 16:16 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan digulirkan pemerintah untuk pekerja atau buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan $, berikut syarat lengkapnya.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan digulirkan pemerintah untuk pekerja atau buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan $, berikut syarat lengkapnya. / Mufid Majnun/ unsplash

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).

Selain itu, dikarenakan penerima BSU hanya untuk yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4, berikut adalah daftar wilayah PPKM level 3 dan 4 untuk persyaratan BSU:

Baca Juga: Bantu Jaga Imunitas Nakes di Indramayu, Kimia Farma Salurkan 15.900 Paket Suplemen & Vitamin

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Level 4;

- Kota Administrasi Jakarta Barat Level 4;

- Kota Administrasi Jakarta Timur Level 4;

Baca Juga: 10 Link Bingkai Gambar Twibbon Hari Dharma Wanita Nasional 5 Agustus 2021, Pasang di Media Sosial Anda Gratis!

- Kota Administrasi Jakarta Selatan Level 4;

- Kota Administrasi Jakarta Utara Level 4;

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x