Hoaks atau Fakta: Benarkah BPKB Jadi Syarat Pencairan BSU Kemenag? Simak Faktanya

- 17 Desember 2020, 12:40 WIB
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id /NTMC Polri

 

PR INDRAMAYU – Beredar unggahan di media sosial Facebook terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Agama (Kemenag).

Disebutkan dalam narasi unggahan itu bahwa salah satu syarat pencairan BSU tersebut adalah BPKB.

“... Untuk proses pencairan, silahkan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Persyaran yang harus dibawa:
1.KTP/Tanda pengenal lain;
2.NPWP (jika sudah memiliki);
3.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020;
4.SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai; dan
5.BPKB atau Sertifikat Tanah.”

Baca Juga: Cegah Klaster Natal dan Tahun Baru, Anies Baswedan Rilis Instruksi dan Seruan Berikut Ini

Demikian cuplikan narasi unggahan akun Facebook Yaqidh Syareh. Informasi diunggah pada 14 Desember 2020.

Hoaks, BPKB Sebagai Syarat Pencairan BSU Kemenag Rp1,8 Juta
Hoaks, BPKB Sebagai Syarat Pencairan BSU Kemenag Rp1,8 Juta

Benarkah informasi tersebut?

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Turn Back Hoax, informasi itu adalah hoaks. Kategorinya ialah false context atau konten yang salah.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x