PR INDRAMAYU – Beredar unggahan di media sosial Facebook terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Agama (Kemenag).
Disebutkan dalam narasi unggahan itu bahwa salah satu syarat pencairan BSU tersebut adalah BPKB.
“... Untuk proses pencairan, silahkan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Persyaran yang harus dibawa:
1.KTP/Tanda pengenal lain;
2.NPWP (jika sudah memiliki);
3.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020;
4.SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai; dan
5.BPKB atau Sertifikat Tanah.”
Baca Juga: Cegah Klaster Natal dan Tahun Baru, Anies Baswedan Rilis Instruksi dan Seruan Berikut Ini
Demikian cuplikan narasi unggahan akun Facebook Yaqidh Syareh. Informasi diunggah pada 14 Desember 2020.
Benarkah informasi tersebut?
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Turn Back Hoax, informasi itu adalah hoaks. Kategorinya ialah false context atau konten yang salah.