PR INDRAMAYU - Jika ingin melakukan perjalanan di wilayah PPKM Level 1 dan 2, harus memenuhi beberapa persyaratan.
Pemerintah resmi telah memperpanjang PPKM hinggal 2 Agustus 2021.
Beberapa wilayah berbeda penerapan tergantung penyebaran Covid-19, ada yang Level 1 hingga 4.
Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari ini Sabtu 31 Juli 2021, Jangan Lewatkan Aksi Lucu Adit Sopo Jarwo
Akan tetapi untuk perjalanan tetap memerlukan persyaratan di tengah PPKM ini.
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Ada beberapa persyaratan perjalanan untuk moda transportasi udara dan juga moda transportasi darat.
Kali ini akan membagikan persyaratan perjalanan untuk kategori PPKM Level 1 dan 2.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini syarat perjalanan PPKM Level 1 dan 2.
Kategori PPKM Level 1 dan 2:
1. Moda transportasi udara
- Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 2x24 jam.
2. Moda transportasi laut, darat, penyebrangan, dan kereta api antarkota.
- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 kali 24 jam.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Sabtu 31 Juli 2021, Jangan Lewatkan Kelucuan Tonight Show
Adapun untuk syarat perjalanan kategori PPKM Level 3 dan 4 lebih banyak.
Diantaranya unutk moda transportasi laut, darat, penyebrangan, dan kereta api antar kota.
- Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasi negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau
- Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.***