Simak Syarat Perjalanan untuk Wilayah PPKM Level 4, Wajib Tahu!

- 31 Juli 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan di wilayah yang sedang menerapkan PPKM Level 4.
Ilustrasi. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan di wilayah yang sedang menerapkan PPKM Level 4. / Unsplash / Lukas Souza

PR INDRAMAYU - Diketahui Pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 4 sampai tanggal 2 Agustus 2021.

Pemerintah mengambil kebijakan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di tanah air.

Sebagian wilayah di Indonesia ada yang telah menerapkan PPKM Level 4 dan juga level 3.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Akhir Bulan Dari Tencent Games, 31 Juli 2021, Berhadiah Unlimited M416 Gun Skins

Bagi kamu yang ingin berpergian di tengah PPKM Level 4 perlu mempersiapkan beberapa persyaratan.

Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 16 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam Negeri masa pandemi Covid-19.

Informasi ini ditunjukan Indonesia Baik dalam unggahan Instagramnya @indonesiabaik.id pada Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Mobil Vaksin Keliling Tempat Ibadah di Jakarta, 31 Juli 2021, Disertai Lokasi Vaksinasinya!

Berikut ini syarat perjalanan PPKM Level 4 dan 3 dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

1. Moda transportasi udara

- Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Surat keterangan hasi negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Sabtu 31 Juli 2021, Jangan Lewatkan Kelucuan Tonight Show

2. Moda transportasi laut, darat, penyebrangan, dan kereta api antar kota.

- Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Surat keterangan hasi negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau

- Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Sentra Mini Vaksinasi Jakarta, 31 Juli 2021 Lengkap dengan Lokasi dan Jam Operasinya!

Selain itu untuk kategori PPKM Level 1 dan 2 perlu mempersiapkan persyaratan.

Salah satunya untuk moda transporasi udara yakni, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 2x24 jam.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah