Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri pada Masa PPKM Level 1 hingga Level 4, Pentingnya Kartu Vaksin

- 31 Juli 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi lalu lintas. Terdapat beberapa persyaratan jika ingin melakukan perjalanan ketika PPKM Darurat, mulai dari level 1 hingga 4.
Ilustrasi lalu lintas. Terdapat beberapa persyaratan jika ingin melakukan perjalanan ketika PPKM Darurat, mulai dari level 1 hingga 4. /Pixabay/0532-2008//

PR INDRAMAYU - Pemerintah telah mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

PPKM tersebut telah diterapkan di berbagai tempat dengan bermacam level.

PPKM Level 1 hingga level 4 merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Sabtu 31 Juli 2021, Ada Film I.T dan Final Score yang akan Menemani Malam

Salah satunya selama perjalanan perlu melengkapi persyaratan di tengah PPKM ini.

Berikut syarat perjalanan dalam negeri pada masa PPKM Level 1 hingga Level 4 Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

Kategori PPKM Level 1 dan 2

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Dosis 2 di Kabupaten Indramayu Hari Ini, Sabtu, 31 Juli 2021, Kuota Terbatas

1. Moda transportasi udara

- Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 2x24 jam.

2. Moda transportasi laut, darat, penyebrangan, dan kereta api antarkota.

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 kali 24 jam.

Baca Juga: Hari Ini Dalam Sejarah 31 Juli: dari Asal-usul Ferrari hingga China Mencapai 1 Milliar Penduduk

Kategori PPKM Level 4 dan 3

1. Moda transportasi udara

- Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Surat keterangan hasi negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Sabtu, 31 Juli 2021, Drama Turki Hercai Akan Menemani pada Siang Hari

2. Moda transportasi laut, darat, penyebrangan, dan kereta api antar kota.

- Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Surat keterangan hasi negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau

- Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah