6 Syarat Penerima BSU untuk Pekerja, Salah Satunya Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- 28 Juli 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Berikut merupakan 6 syarat penerima BSU untuk pekerja pada tahun 2021, salah satunya yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi uang rupiah. Berikut merupakan 6 syarat penerima BSU untuk pekerja pada tahun 2021, salah satunya yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. /Reuters/Beawiharta/

Baca Juga: Kapan Drama Korea Hometown Cha Cha Cha Rilis di Netflix? Berikut Penjelasannya, Jangan Sampai Terlewat!

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Selain itu, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diketahui:

Pertama, masuk ke laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kedua, klik menu 'Daftar Pengguna'.

Baca Juga: Ketua MUI Sampaikan Usulan Longgarkan PPKM, Mahfud MD: Nanti Kita Evaluasi

Ketiga, pilih segmen 'Penerima Upah (PU)'.

Keempat, masukkan surat elektronik kemudian klik 'Kirim'.

Adapun link verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik yang telah didaftarkan.

Setelah itu, ikuti instruksi selanjutnya.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah