6 Syarat Penerima BSU untuk Pekerja, Salah Satunya Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- 28 Juli 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Berikut merupakan 6 syarat penerima BSU untuk pekerja pada tahun 2021, salah satunya yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi uang rupiah. Berikut merupakan 6 syarat penerima BSU untuk pekerja pada tahun 2021, salah satunya yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. /Reuters/Beawiharta/

Baca Juga: Soal Usulan Masuk Pasar Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Pedagang Sayur Buka Suara

4. Berada di Zona PPKM Level IV, wilayah Jawa dan Bali;

5. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM seperti :

- Real estate

- Perdagangan

- Properti

- Industri barang konsumsi

- Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)

- Transportasi

- Aneka industri;

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah