Berikut Ini Kriteria Karyawan yang Berhak Mendapat BSU Rp1 Juta 2021 dari Pemerintah

- 23 Juli 2021, 12:28 WIB
Pemerintah meluncurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja (BSU) di tahun 2021, berikut ini kriterianya.
Pemerintah meluncurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja (BSU) di tahun 2021, berikut ini kriterianya. /Pixabay/EmAji

5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Link Nonton Nevertheless Episode 6 di JTBC, Tayang Besok Malam Pukul 21.00 WIB!

6. Merupakan karyawan, pekerja, atau buruh yang bekerja pada sektor terdampak PPKM, seperti industri konsumsi, perdangangan dan jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate

7. Dana BSU yang diberikan kepada karyawan yang masuk dalam daftar kriteria penerima manfaat tersebut nantinya akan langsung ditransfer melalui rekening bank masing-masing.

Sementara itu, pemerintah masih bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data, dikarenakan hingga kini BPJS Ketenagakerjaan memiliki data yang akurat dan lengkap.

Baca Juga: Twibbon Gratis Hari Anak Nasional HAN 23 Juli 2021, Lengkap dengan Cara Downloadnya di Twibbonize Gratis

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakeraan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantusn subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” tergas Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id tersebut.*** (Mufit Apriliani/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x