5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Link Nonton Nevertheless Episode 6 di JTBC, Tayang Besok Malam Pukul 21.00 WIB!
6. Merupakan karyawan, pekerja, atau buruh yang bekerja pada sektor terdampak PPKM, seperti industri konsumsi, perdangangan dan jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate
7. Dana BSU yang diberikan kepada karyawan yang masuk dalam daftar kriteria penerima manfaat tersebut nantinya akan langsung ditransfer melalui rekening bank masing-masing.
Sementara itu, pemerintah masih bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data, dikarenakan hingga kini BPJS Ketenagakerjaan memiliki data yang akurat dan lengkap.
“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakeraan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantusn subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” tergas Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id tersebut.*** (Mufit Apriliani/Berita DIY)