Pada tahun 2021 ini, Kemnaker berencana akan melakukan penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut kepada 8 juta karyawan yang masuk dalam daftar penerima manfaat.
Jumlah tersebut baru sekedar estimasi dari pihak Kemnaker, nantinya pemberian BSU tahun 2021 ini akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganana Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Baca Juga: Link Nonton Nevertheless Episode 6 di JTBC, Tayang Besok Malam Pukul 21.00 WIB!
Adapun bantuan BSU tahun 2021 yang akan diperoleh masing-masing karyawan yang masuk dalam daftar penerima manfaat yaitu sebesar Rp1 juta. Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tentu berbeda dari tahun sebelumnya.
Berikut daftar kriteria karyawan yang berhak dapat BSU tahun 2021 ini:
1. WNI
2. Karyawan atau pekerja penerima upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. Calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV