PPKM Darurat Di Perpanjang hingga 25 Juli 2021, Jokowi: Setelah Itu Dibuka Bertahap

- 20 Juli 2021, 21:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan konferensi pers terkait dengan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan konferensi pers terkait dengan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021. /Youtube Sekretariat Presiden/

"Namun alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakannya PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," kata Jokowi.

Selain itu Presiden Jokowi mengungkapkan dirinya selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Longgarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021, Asalkan...

Dalam konferensi persnya, Presiden Jokowi menjelaskan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, nantinya akan diizinkan untuk buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Namun, pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat yang pengaturan teknisnya akan di tetapkan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Spoiler dan Link Baca Manga Boruto Chapter 60: Pengakuan Boruto Kepada Kawaki Sebagai Shinobi!

Presiden Jokowi juga mengajak masyarakat Indonesia agar meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga akan terus membagikan paket obat gratis untuk pasien Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).

Lalu untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah akan mengalokasikan tambahan anggara perlindungan sosial sebanyak Rp55,21 triliun rupiah.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x