Panduan Pemotongan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat Wilayah Kabupaten Indramayu pada Idul Adha 2021

- 18 Juli 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi. Berikut ini panduan penyembelihan hewan kurban di masa PPKM Darurat wilayah Kabupaten Indramayu jelang Idul Adha 2021.
Ilustrasi. Berikut ini panduan penyembelihan hewan kurban di masa PPKM Darurat wilayah Kabupaten Indramayu jelang Idul Adha 2021. /Unsplash.com/Qamma Farm

PR INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan Surat Edaran Nomor 443 / 1458 / Disnakkeswan tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan kurban tersebut berdasarkan keputusan Bupati Indramayu terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan di beberapa titik wilayah Indramayu tertentu dengan pertimbangan status zonasi Covid-19.

Baca Juga: Prediksi Guatemala vs Trinidad dan Tobago di Piala Emas Concacaf 2021 Beserta Head to Head, Susunan Pemain

Seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Surat Edaran Nomor 443 / 1458 / Disnakkeswan, berikut adalah persyaratan pemotongan hewan Kurban di luar RPH.

Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)

1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban dengan mempertimbangkan status zonasi Covid-19;

Baca Juga: Daftar Pemain Now We Are Break Up, Drama Korea yang Segera Tayang Dibintangi Song Hye Kyo dan Jang Ki Yong

2. Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban;

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @diskominfoindramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x