PR INDRAMAYU – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan pernyataan seputar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa PPKM Darurat yang telah dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 efektif dalam penanganan Covid-19
“Terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujar Presiden Jokowi.
“Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM,”
Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pada tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan, dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.
Pasar tradisional yg selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen.