PR INDRAMAYU – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada obat yang direkomendasikan sebagai terapi Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk mencegah pelaku yang menimbun atau menaikkan harga jual obat terapi Covid-19 kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, angka positif kasus Covid-19 kini semakin meningkat.
Sehingga, kebutuhan obat yang sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi.
Melansir dari unggahan @indonesiabaik.id pada Jumat 10 Juli 2021, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI dengan Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Terdapat 11 daftar harga obat terapi Covid-19 yang telah diresmikan oleh Kemenkes.
Baca Juga: Kalina Ocktaranny Umumkan Kehamilan, Vicky Prasetyo: Selamat Datang My Gladiator Junior
1. Azithromycin