Daftar Harga Obat Terapi Covid-19 2021, Mulai dari Seribuan hingga Jutaan

- 10 Juli 2021, 09:53 WIB
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan telah menetapkan Harga Ecer Tertinggi obat Covid-19 untuk mencegah pelaku penimbunan.
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan telah menetapkan Harga Ecer Tertinggi obat Covid-19 untuk mencegah pelaku penimbunan. /Pixabay/Pexels/

PR INDRAMAYU – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada obat yang direkomendasikan sebagai terapi Covid-19.

Hal ini dilakukan untuk mencegah pelaku yang menimbun atau menaikkan harga jual obat terapi Covid-19 kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, angka positif kasus Covid-19 kini semakin meningkat.

Baca Juga: Update 6 Kode Redeem GI ‘Genshin Impact’ dari Mihoyo Hari Ini Sabtu 10 Juli 2021, Klaim Hadiah Special Program

Sehingga, kebutuhan obat yang sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi.

Melansir dari unggahan @indonesiabaik.id pada Jumat 10 Juli 2021, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI dengan Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Terdapat 11 daftar harga obat terapi Covid-19 yang telah diresmikan oleh Kemenkes.

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Umumkan Kehamilan, Vicky Prasetyo: Selamat Datang My Gladiator Junior

1. Azithromycin

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x