PR INDRAMAYU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menentukan harga eceran tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang dianggap memiliki potensi untuk digunakan dalam terapi Covid-19.
Penetapan harga eceran tertinggi dilakukan karena maraknya penjualan obat terapi Covid-19 di situs belanja online dengan penawaran harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang ditetapkan.
Maka, Kemenkes mentapkan harga eceran tertinggi agar masyarakat dapat membeli obat terapi Covid-19 dengan harga yang terjangkau.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan di instagram @kemenkes_ri, hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun 11 obat yang telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi sebagaimana tercantum dalam No HK.01.07/MENKES/4826/2021 berikut ini:
1.Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet;
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000 per vial;