Kemenkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat untuk Terapi Covid-19, Ini Daftarnya

- 5 Juli 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi. Berikut harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kemenkes pada masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi. Berikut harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kemenkes pada masa pandemi Covid-19. /Unsplash.com/Volodymyr Hryshchenko/

PR INDRAMAYU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menentukan harga eceran tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang dianggap memiliki potensi untuk digunakan dalam terapi Covid-19.

Penetapan harga eceran tertinggi dilakukan karena maraknya penjualan obat terapi Covid-19 di situs belanja online dengan penawaran harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang ditetapkan.

Maka, Kemenkes mentapkan  harga eceran tertinggi agar masyarakat dapat membeli obat terapi Covid-19 dengan harga yang terjangkau.

Baca Juga: 252 Formasi Lengkap Apoteker CPNS 2021 yang dibuka Kemenkes, Lengkap dengan Kualifikasi Pendidikannya!

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan di instagram @kemenkes_ri, hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun 11 obat yang telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi sebagaimana tercantum dalam No HK.01.07/MENKES/4826/2021 berikut ini:

1.Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet;

Baca Juga: 3 Zodiak Paling Beruntung Minggu Ini 5-11 Juli 2021, Pisces Sangat Kreatif karena Ada Banyak Inspirasi

2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000 per vial;

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x