PR INDRAMAYU - Belakangan ini terdapat aksi penjualan 11 obat terapi Covid-19 yang marak di platform belanja online dengan penawaran harga yang tidak masuk akal.
Untuk menghentikan permainan harga itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan sejumlah harga dari 11 obat terapi Covid-19 tersebut.
Kemenkes menentukan harga eceran tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang dianggap memiliki potensi untuk digunakan dalam terapi Covid-19.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Bingkai Foto Idul Adha 2021, Cocok Untuk Diunggah ke Media Sosial
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Penetapan harga oleh Kemenkes tersebut berguna agar pasien Covid-19 atau masyarakat dapat membeli obat dengan harga yang terjangkau.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @satuantugascovid19, berikut ini daftar harga 11 obat terapi Covid-19 dari Kemenkes.
Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS Kementerian Kominfo 2021 untuk Penempatan di TVRI Seluruh Indonesia
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp22.500 per tablet;