• Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkn area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
• Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Demikian itulah ketentuan dari petunjuk teknis pelaksanaan kurban dari Menag yang harus dipenuhi masyarakat di luar wilayah PPKM Darurat.***