PR INDRAMAYU - Jelang Hari Raya Idul Adha 1442/2021, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di tahun ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Petunjuk teknis pelaksanaan kurban tersebut berlaku untuk wilayah di luar PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat) Darurat.
Pelaksanaan kurban harus dilakukan sesuai ketentuan dari petunjuk teknis yang tercantum dalam Surat Edaran No. 16/2021 yang dikeluarkan Menag tersebut.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @kemenag_ri, berikut ini pelaksanaan kurban dengan ketentuan dari Menag, antara lain:
1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih.
2. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
3. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potongan Hewan Ruminasia (RPH-R).