Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Hari Raya Idul Adha 2021 Berlaku Untuk Wilayah di Luar PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 12:22 WIB
Berikut ini ketentuan pelaksanaan kurban Hari Raya Idul Adha 2021 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berikut ini ketentuan pelaksanaan kurban Hari Raya Idul Adha 2021 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Pixabay/MabelAmber

PR INDRAMAYU - Jelang Hari Raya Idul Adha 1442/2021, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di tahun ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Petunjuk teknis pelaksanaan kurban tersebut berlaku untuk wilayah di luar PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat) Darurat.

Pelaksanaan kurban harus dilakukan sesuai ketentuan dari petunjuk teknis yang tercantum dalam Surat Edaran No. 16/2021 yang dikeluarkan Menag tersebut.

Baca Juga: Link Nonton Tokyo Revengers Episode 13: Munculnya Penjahat Utama Sebenarnya Kisaki Tetta? Sedang Tayang!

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @kemenag_ri, berikut ini pelaksanaan kurban dengan ketentuan dari Menag, antara lain:

1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih.

2. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Baca Juga: Prediksi Sao Paulo vs Bragantino di Liga Brazil, Dani Alves Siap Berikan Kekalahan Perdana untuk Tim Tamu

3. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x