Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Hari Raya Idul Adha 2021 Berlaku Untuk Wilayah di Luar PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 12:22 WIB
Berikut ini ketentuan pelaksanaan kurban Hari Raya Idul Adha 2021 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berikut ini ketentuan pelaksanaan kurban Hari Raya Idul Adha 2021 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Pixabay/MabelAmber

4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut.

- Penerapan physical distancing (jaga jarak fisik) meliputi:

Baca Juga: Formasi Lengkap Apoteker CPNS 2021 yang dibuka Kemenkes, Lengkap dengan Jumlah Kebutuhan dan Satuan Kerja

• Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya physical distancing.

• Penyelenggara hanya memperbolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya.

• Menerapkan physical distancing antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Baca Juga: 5 Daftar Pemain Inggris Yang tampil Bersinar Usai Tekuk Ukraina di Euro 2021, Harry Kane Tampil Apik

• Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.

• Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap & sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban, antara lain:

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah