4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut.
- Penerapan physical distancing (jaga jarak fisik) meliputi:
• Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya physical distancing.
• Penyelenggara hanya memperbolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya.
• Menerapkan physical distancing antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
Baca Juga: 5 Daftar Pemain Inggris Yang tampil Bersinar Usai Tekuk Ukraina di Euro 2021, Harry Kane Tampil Apik
• Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.
• Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap & sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban, antara lain: