Kemenag Terbitkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Shalat Idul Adha di Luar Wilayah PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 09:05 WIB
Simak ini dia panduan Kemenag untuk perayaan Hari Raya Idul Adha, di luar wilayah PPKM Darurat, termasuk aturan shalat berjamaah.
Simak ini dia panduan Kemenag untuk perayaan Hari Raya Idul Adha, di luar wilayah PPKM Darurat, termasuk aturan shalat berjamaah. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR INDRAMAYU - Hari Raya Idul Adha 1442H/2021 jatuh pada tanggal 20 Juli mendatang, terdapat ketentuan untuk melaksanakan Shalat Idul Adha di masa pandemi.  

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442H/2021, bagi masyarakat yang berdomisili di luar lokasi PPKM Darurat perlu tahu petunjuk teknis penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masa pandemi. 

Berdasarkan SE No. 16 Tahun 2021 dari Kementerian Agama, terdapat petunjuk teknis penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masa pandemi. 

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia Pagi Ini Minggu, 4 Juli 2021, Penambahan Pasien Positif Kembali Catatkan Re

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan di Instagram @kemenag_ri, Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut; 

1.Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M DITIADAKAN pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:

-Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;

-Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x