Kemenag Terbitkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Shalat Idul Adha di Luar Wilayah PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 09:05 WIB
Simak ini dia panduan Kemenag untuk perayaan Hari Raya Idul Adha, di luar wilayah PPKM Darurat, termasuk aturan shalat berjamaah.
Simak ini dia panduan Kemenag untuk perayaan Hari Raya Idul Adha, di luar wilayah PPKM Darurat, termasuk aturan shalat berjamaah. /Pixabay/mohamed_hassan/

4.Jemaah Shalat Idul Adha

Jemaah Shalat Idul Adha wajib:

-Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;

- Dalam kondisi sehat;

- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

- Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;

- Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;

- Berasal dari warga setempat;

-Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena, dsb);

- Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha;

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah