Kemenag Terbitkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Shalat Idul Adha di Luar Wilayah PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 09:05 WIB
Simak ini dia panduan Kemenag untuk perayaan Hari Raya Idul Adha, di luar wilayah PPKM Darurat, termasuk aturan shalat berjamaah.
Simak ini dia panduan Kemenag untuk perayaan Hari Raya Idul Adha, di luar wilayah PPKM Darurat, termasuk aturan shalat berjamaah. /Pixabay/mohamed_hassan/

Baca Juga: Viral Video Rebutan Susu Beruang Bear Brand di Sebuah Supermarket Jadi Trending Topic Twitter, Ada Apa?

-Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:

a)Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

c) Menyediakan masker medis;

d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;

e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.

f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;

g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;

h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha;

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah