PR INDRAMAYU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah berupaya berikan pelayanan kepada pasien positif Covid-19.
Kemenkes berencana menyediakan layanan telemedicine bagi pasien Covid-19 yang tidak bergejala maupun bergejala ringan.
Hal ini dilakukan untuk mengurang beban pelayanan di Rumah Sakit (RS) yang rencananya akan diarahkan untuk pasien bergejala sedang dan berat.
Baca Juga: Peringati Hari Bank Indonesia 5 Juni 2021, Kenali Sejarah, Tugas serta Tujuannya
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui situs kemkes.go.id, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik itu tidak bergejala atau bergejala ringan, dapat melakukan isolasi mandiri di rumah atau karantina terpusat di pusat isolasi.
Pasien dapat mengakses layanan konsultasi kesehatan secara virtual (telemedicine) untuk masyarakat sehingga bisa diakses dimanapun, kapanpun dan siapapun.
''RS bisa melakukan layanan telemedicine untuk orang-orang yang isolasi mandiri, termasuk pemberian paket obatnya, sehingga orang yang terkena (positif), dia tidak bisa akses ke RS tetap bisa dilayani oleh dokter dan akan diberikan obat,'' kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melalui keterangan pers terkait PPKM Darurat pada Kamis 1 Juli 2021.
Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tahu! Berikut Cara Membuat Akun SSCASN BKN
Budi menjelaskan melalui layanan ini, pasien dapat melakukan screening awal untuk gejala sedang dan berat.