PR INDRAMAYU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menghapus persyaratan surat domisili untuk yang akan melaksanakan vaksinasi.
Bagi masyarakat Indonesia yang belum melakukan vaksin, kini vaksinasi Covid-19 sudah bisa dilakukan di mana saja.
Adapun layanan vaksinasi Covid-19 saat ini dapat dilakukan di beberapa tempat salah satunya Rumah Sakit (RS).
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui unggahan @indonesiabaik.id pada 1 Juli 2021, pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan melalui pos pelayanan vaksinasi Covid-19 dan bekerja sama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, UPT vertikal Kementerian Kesehatan, serta dunia usaha.
Baca Juga: Link Nonton Sea of Hope Episode 1 Malam Ini, Ada Rose BLACKPINK
Berikut 33 RS yang menyediakan vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia:
Sumatra Utara
- RSUP H. Adam Malik
Sumatra Barat