Selama PPKM Darurat, Vaksinasi Covid-19 Menjadi Syarat Perjalanan Domestik

- 2 Juli 2021, 07:39 WIB
Salah satu syarat perjalanan domestik selama PPKM darurat adalah pelaku sudah melakukan vakinasi Covid-19.
Salah satu syarat perjalanan domestik selama PPKM darurat adalah pelaku sudah melakukan vakinasi Covid-19. /instagram/

Selain itu, syarat menunjukan kartu vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju penularan virus Covid-19.

Syarat tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh.

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 2 Juli 2021: Beberapa Shio Disarankan Jangan Boros!

Seperti kendaraan bis umum, pesawat, kapal laut, dan kereta api.

Lalu bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukan hasi tes PCR negatif yang diambil pada H-2 sebelum perjalanan.

Adapun untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api, bus dna kapal laut wajib menunujukan hasi tes antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Pagi Ini Jumat 2 Juli 2021, Pasien Baru dan Meninggal Dunia Pecahka Rekor!

"Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus, dan kapal laut wajib menunjukan hasil tes antigen negatif diammbil maksimal pada H-1," kata Menko Luhut.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke pulau Jawa dan Bali.

Pemerintantah melalu Mendagri menghimbau agar masyarakay tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x