9. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen dengan prokes ketat.
10. Kegiatan konstruksi beroperasi seluruhnya dengan prokes ketat.
11. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak makan di tempat.
Baca Juga: Liga 1 dan Liga 2 Ditunda, dr.Tirta: PPKM Darurat Kalau Enggak Ada Tontonan Puyeng Juga!
12. Masker wajib di luar rumah.
13. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
14. Pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1), hasil tes PCR h-2 (untuk pesawat), hasil tes rapid antigen h-1 (untuk bis dan kereta api).***