14 Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang Harus Diketahui, Resepsi Pernikahan Dibatasi

- 1 Juli 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi. Berikut aturan yang diterapkan ketika PPKM Darurat untuk Jawa-Bali yang akan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Ilustrasi. Berikut aturan yang diterapkan ketika PPKM Darurat untuk Jawa-Bali yang akan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea My Roommate Is a Gumiho Episode 12 Sub Indo, Benang Merah Takdir Terus Menemukan Jalan

9. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen dengan prokes ketat.

10. Kegiatan konstruksi beroperasi seluruhnya dengan prokes ketat.

11. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak makan di tempat.

Baca Juga: Liga 1 dan Liga 2 Ditunda, dr.Tirta: PPKM Darurat Kalau Enggak Ada Tontonan Puyeng Juga!

12. Masker wajib di luar rumah.

13. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

14. Pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1), hasil tes PCR h-2 (untuk pesawat), hasil tes rapid antigen h-1 (untuk bis dan kereta api).***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x