14 Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang Harus Diketahui, Resepsi Pernikahan Dibatasi

- 1 Juli 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi. Berikut aturan yang diterapkan ketika PPKM Darurat untuk Jawa-Bali yang akan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Ilustrasi. Berikut aturan yang diterapkan ketika PPKM Darurat untuk Jawa-Bali yang akan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

3. Sektor esensial dapat melakukan work from office maksimal 50 persen.

Sektor esensial terdiri dari keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS 2021 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB

4. Sektor kritikal seluruhnya work from office dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Sektor kritikal terdiri dari pekerjaan di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.1

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: CPNS 2021: Formasi ASN PPPK 2021 Kemenpan RB, Butuh Berbagai Latar Belakang dari Teknik hingga Manajemen

6. Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam.

7. Penutupan seluruhnya untuk perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.

8. Restoran/warung makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x