14 Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang Harus Diketahui, Resepsi Pernikahan Dibatasi

- 1 Juli 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi. Berikut aturan yang diterapkan ketika PPKM Darurat untuk Jawa-Bali yang akan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Ilustrasi. Berikut aturan yang diterapkan ketika PPKM Darurat untuk Jawa-Bali yang akan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

PR INDRAMAYU – Terdapat beberapa poin yang diambil terkait aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Rencananya aturan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali akan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Langkah PPKM Darurat diambil sebagai respon melonjaknya kasus Covid-19, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Mau Pakai Masker Dobel? Berikut Anjuran Cara Penggunaannya yang Wajib Diperhatikan

Ada beberapa kebijakan yang diambil jika PPKM Darurat berlaku.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @lawancovid19_id, berikut beberapa aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.

1. Sektor non-esensial harus melakukan work from home seluruhnya.

Baca Juga: Setelah Dapatkan Jadon Sancho, Man Utd Ingin Datangkan 3 Pemain Lagi

2. Seluruh belajar-mengajar dilakukan secara online.

3. Sektor esensial dapat melakukan work from office maksimal 50 persen.

Sektor esensial terdiri dari keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS 2021 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB

4. Sektor kritikal seluruhnya work from office dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Sektor kritikal terdiri dari pekerjaan di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.1

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: CPNS 2021: Formasi ASN PPPK 2021 Kemenpan RB, Butuh Berbagai Latar Belakang dari Teknik hingga Manajemen

6. Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam.

7. Penutupan seluruhnya untuk perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.

8. Restoran/warung makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea My Roommate Is a Gumiho Episode 12 Sub Indo, Benang Merah Takdir Terus Menemukan Jalan

9. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen dengan prokes ketat.

10. Kegiatan konstruksi beroperasi seluruhnya dengan prokes ketat.

11. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak makan di tempat.

Baca Juga: Liga 1 dan Liga 2 Ditunda, dr.Tirta: PPKM Darurat Kalau Enggak Ada Tontonan Puyeng Juga!

12. Masker wajib di luar rumah.

13. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

14. Pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1), hasil tes PCR h-2 (untuk pesawat), hasil tes rapid antigen h-1 (untuk bis dan kereta api).***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x