PR INDRAMAYU - Presiden Joko Widodo (Jokwi) akhirnya meresmikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat.
PPKM Darurat ini akan mulai berlaku besok 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
PPKM Darurat ini terpaksa diambil lantaran angka kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin melonjak.
Akibat hal itu, Presiden Jokowi kembali menerapkan PPKM Darurat Jawa Bali.
Untuk itu, berikut ini aturan PPKM Darurat Jawa Bali yang akan berlaku mulai Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021 seperti yang dimuat dalam artikel yang diterbitkan Portal Jember dengan judul "PPKM Darurat di Jawa dan Bali Mulai Diberlakukan pada 3-20 Juli 2021, Ini Aturan Lengkapnya,"
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Tahu Isi Flashdisk Roy, Mama Rosa Kembali Depresi
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.