Catat! Pelamar CPNS 2021 Wajib Bikin Surat Pernyataan, Berikut Ketentuannya

- 22 Juni 2021, 13:30 WIB
Berikut beberapa ketentuan untuk calon peserta CPNS 2021 terkait surat pernyataaan yang harus dibuat.
Berikut beberapa ketentuan untuk calon peserta CPNS 2021 terkait surat pernyataaan yang harus dibuat. /ANTARA/Irwansyah Putra

- Apabila sudah dinyatakan lulus, namun mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri.

Sebelumnya, BKN telah memberi sinyal jika CPNS, PPPK Guru dan Non Guru akan dibuka pada akhir Juni 2021.

Adapun syarat umum pendaftaran seleksi CPNS seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @bkngoidofficial, yakni:

- Usia 18 – 35 tahun pada saat melamar.

Baca Juga: Tepeng Vokalis Steven & Coconut Treez Meninggal Dunia, Belum Diketahui Penyebabnya

- Tidak pernah melakukan tindak pidana dan dipenjara selama 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,TNI, anggota POLRI atau pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai calon CPNS, PNS, TNI atau anggota POLRI.

Baca Juga: Yuk Gabung! Inilah Cara Daftar Jadi Tim Relawan Medis Penanganan Covid-19 di Jawa Barat

- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @bkngoidofficial Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah