“Menyangkut semua ini ada beberapa penggal-penggal jalan yang sering terjadi keramaian dan menimbulkan penyebaran Covid-19, nanti akan mulai kita berlakukan pembatasan mobilitas," ungkap Yusri kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa akan ada 10 titik yang nantinya akan diberlakukan pembatasan.
"Akan ada 10 titik yang dilakukan pembatasan, saya ulangi ya pembatasan," katanya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Komber pol Sambodo Purnomo Yogo juga mengatakan jika 10 ruas jalan itu dipilih lantaran kerap menimbulkan keramaian hingga pelanggaran protokol kesehatan.
"Kita memilih 10 ruas jalan itu berdasarkan pengalaman kita semua sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021," ujar Sambodo.
Baca Juga: Jelang Jerman vs Hungaria, Ini Data Terakhir Kedua Tim Sebelum Berlaga
Ia juga mengatakan jika pembatasan ini akan mulai berlaku pukul 21:00 WIB hingga 04:00 WIB.
Berikut ini daftar 10 ruas jalan yang akan mengalami penutupan pembatasan mobilitas pengguna jalan:
1. Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan)