Penerapan 15 aplikasi pelayanan publik tersebut dilakukan melalui sistem daring, dan “delivery system”.
Dengan demikian, pelayanan publik Polri itu dapat berguna karena lebih cepat, mudah, dan transparan berdasarkan prosedur yang terbilang sederhana.
Lebih lanjut Listyo menyampaikan 15 aplikasi layanan publik Polri tersebut.
Diantaranya yaitu, SIM Internasional “online”, SIM Nasional Presisi (SINAR), Ujian Teori SIM online (EAVIS), E-PPSI (Elektronik Pemeriksaan Psikologi), E-Rikkes (Elektronik Pemeriksaan Kesehatan), dan BOS (Binmas Online Sistem).
Tak hanya itu saja, ada juga Polri TV Radio, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), SKCK online, Pelayanan Masyarakat SPKT, Aduan SPKT, SP2HP online, Patrolisiber.id, hingga Dunas Presisi dan Propam Presisi.
Pihak Polri juga turut meluncurkan nomor layanan Hotline 110 untuk masyarakat.
Yang mana nomor tersebut dapat diakses oleh siapa pun, dan kapan saja bila masyarakat membutuhkan bantuan aparat kepolisian.
“Sejak Hotline nomor layanan Polisi 110 diluncurkan pada 20 Mei 2021, kurang lebih 20 hari telah menerima 1.455.954 panggilan,” ujarnya.