Ini 15 Aplikasi yang Memudahkan Masyarakat dalam Mendapatkan Pelayanan Kepolisian

- 16 Juni 2021, 15:49 WIB
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa saat ini Polri sudah memiliki 15 aplikasi yang memudahkan masyarakat.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa saat ini Polri sudah memiliki 15 aplikasi yang memudahkan masyarakat. /Dokumentasi Humas Polri/

Penerapan 15 aplikasi pelayanan publik tersebut dilakukan melalui sistem daring, dan “delivery system”.

Dengan demikian, pelayanan publik Polri itu dapat berguna karena lebih cepat, mudah, dan transparan berdasarkan prosedur yang terbilang sederhana.

Baca Juga: Usai Gelar Konser Muster Sowoozoo, BTS Rilis Album ‘BTS, THE BEST’ hingga Raih 1 Juta Kopi di Hari Pertama

Lebih lanjut Listyo menyampaikan 15 aplikasi layanan publik Polri tersebut.

Diantaranya yaitu, SIM Internasional “online”, SIM Nasional Presisi (SINAR), Ujian Teori SIM online (EAVIS), E-PPSI (Elektronik Pemeriksaan Psikologi), E-Rikkes (Elektronik Pemeriksaan Kesehatan), dan BOS (Binmas Online Sistem).

Tak hanya itu saja, ada juga Polri TV Radio, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), SKCK online, Pelayanan Masyarakat SPKT, Aduan SPKT, SP2HP online, Patrolisiber.id, hingga Dunas Presisi dan Propam Presisi.

Baca Juga: Prediksi Finlandia vs Rusia di Grup B Euro 2021, Yuri Zhirkov Kembali Harus Jadi Penonton dalam Laga Ini

Pihak Polri juga turut meluncurkan nomor layanan Hotline 110 untuk masyarakat.

Yang mana nomor tersebut dapat diakses oleh siapa pun, dan kapan saja bila masyarakat membutuhkan bantuan aparat kepolisian.

“Sejak Hotline nomor layanan Polisi 110 diluncurkan pada 20 Mei 2021, kurang lebih 20 hari telah menerima 1.455.954 panggilan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah