PR INDRAMAYU – Beberapa aplikasi bisa digunakan untuk membayar zakat secara online.
Zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan bagi yang mampu.
Biasanya, transaksi pembayaran zakat dapat dilakukan langsung ke Badan Amil Zakat (Baznas), atau para pengurus masjid di daerah masing-masing.
Namun, ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, pembayaran zakat yang dilakukan secara tatap muka dapat menimbulkan resiko penyebaran virus corona.
Oleh sebab itu, Baznas membuat sebuah pembaharuan untuk mempermudah setiap umat muslim memenuhi salah satu kewajibannya tersebut.
Pembaruan yang dimaksud dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Kini setiap umat muslim dapat melakukan pembayaran zakat lewat aplikasi online.
Baca Juga: Ini Alasan Kru Kapal Selam KRI Nanggala 402 Tidak Segera Keluar Ketika Kapal Tenggelam
Pimpinan Baznas, Rizaludin Kurniawan juga mengungkapkan jika pembayaran zakat melalui aplikasi online atau secara daring hukumnya adalah sah.