PR INDRAMAYU – Pemerintah akan secara resmi memberlakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri pada Kamis 6 Mei 2021 mendatang.
Pada masa larangan mudik lebaran Idul Fitri ini, aktivitas masyarakat tentunya akan diawasi.
Tak hanya itu, bagi mereka yang terpaksa hingga memiliki urusan mendesak harus memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan bepergian di masa larangan mudik lebaran Idul Fitri ini.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 4 Mei 2021 untuk Libra hingga Pisces, Hari Aquarius Bakal Super Mudah!
Salah satu syarat wajib yang harus dibawa saat masa larangan mudik lebaran Idul Fitri adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pemerintah Kota DKI Jakarta saat ini akan segera menerbitkan Standard Operating Producedure (SOP) SIKM pada masa larangan mudik lebaran Idul Fitri.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, terkait SOP SIKM tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Ia mengatakan bahwa SOP SIKM itu saat ini sedang dalam proses penandatanganan.