Terkait Isu PPN untuk Sembako, Menteri Keuangan Sri Mulyani Angkat Suara

- 15 Juni 2021, 06:26 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika kunjungi pasar Santa, Jakarta untuk mengetahui tanggapan masyarakat terkait isu PPN untuk sembako.
Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika kunjungi pasar Santa, Jakarta untuk mengetahui tanggapan masyarakat terkait isu PPN untuk sembako. /instagram.com/@smindrawati

PR INDRAMAYU - Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Juni 2021 berkunjung ke pasar Santa Jakarta untuk belanja sayur-sayur dan buah segar serta aneka bumbu dapur.

Tak lupa Sri Mulyani juga juga berbincang dengan beberapa pedagang di sana, mengenai usaha mereka dan bantuan dari pemerintah yang didapatkan.

Salah satu pedang mengungkapkan keresahannya terkait isu sembako yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi pemberitaan akhir-akhir ini.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Pagi Ini Selasa 15 Juni 2021, Pasien Meninggal Dunia Meningkat Tajam higga 237 Orang

Menjawab pertanyaan ini Menteri Keuangan, Sri mulyani pun memberikan penjelasannya.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @smindrawati, Sri Mulyani menjelaskan, jika pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang merupakan kebutuhan masyarakat umum.

Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan asas keadilan.

Baca Juga: Ramalan Shio Selasa 15 Juni 2021: Rintangan Siap Menghadang Shio Naga

Sri Mulyani juga memberikan contoh mengenai Sembako yang akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Sembako seperti beras produksi petani Indonesia seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN).

Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang  harganya bisa 5 hingga 10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak.

Baca Juga: Arcamanik Terbanyak, Inilah 10 Kecamatan Tertinggi Covid-19 Kota Bandung Hari Ini 15 Juni 2021

Hal ini juga berlaku pada daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10 hingga 15 kali lipat dari harga daging sapi biasa.

Sri Mulyani menuturkan jika perlakukan pajak yang berbeda akan menjadi salah satu keadilan.

"Itu asas keadilan dalam perpajakan. dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," tulis Sri mulyani.

Baca Juga: Ramalan Shio Selasa 15 Juni 2021: Masa depan Shio Babi Cukup Menjanjikan

Selain itu Sri Mulyani juga menambahkan jika dalam menghadapi dampak Covid-19 yang berat saat ini pemerintah telah memberlakukan usaha untuk memulihkan ekonomi.

Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan.

Selain itu, Pemerintah juga membantu rakyat melalui bantuan sosial, seperti bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru.

Baca Juga: Prediksi Arab Saudi vs Uzbekistan di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Green Falcons Kokoh Tak Terkalahkan!

Pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid. Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah saat ini untuk fokus melindungi rakyat, ekonomi dan dunia usaha agar tidak hanya bertahan, namun pulih kembali secara kuat.

Tidak lupa Sri Mulyani juga berpesan untuk bisa menjaga dan memulihkan bersama ekonomi, serta tetap terus patuhi protokol kesehatan dalam melakukan berbagai aktivitas.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x