Polri Tetapkan Aturan Baru Pelanggaran Lalu Lintas dengan Sanksi Poin! Simak Penjelasannya

- 12 Juni 2021, 19:05 WIB
Berikut penjelasan aturan baru dengan sistem yang ditetapkan Polri untuk pengendara sepeda motor.
Berikut penjelasan aturan baru dengan sistem yang ditetapkan Polri untuk pengendara sepeda motor. /JESHOOTS.com/pexels.com/@jeshoots-com-147458

PR INDRAMAYU - Ada kalanya bagi pengendara kendaraan bermotor untuk lebih memperhatikan peraturan dalam berlalu lintas guna menghindari pelanggaran.

Ketika seseorang telah melanggar lalu lintas, Polisi akan memberikan surat tilang.

Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan aturan baru atas pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Lirik Lagu Higher Power Milik Coldplay, Musik Video yang Melibatkan Banyak Kru

Aturan baru tersebut dengan memberikan tanda poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM), dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan di akun instagram @indonesiabaik.id

Poin-poin tilang lalu lintas akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang mendapatkan poin terbagi menjadi pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Alasan dan Fakta Kebijakan Penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Sembako dan Pendidikan

Masing-masing kategori memiliki sanksi poin yang berbeda.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x