Alasan dan Fakta Kebijakan Penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Sembako dan Pendidikan

- 12 Juni 2021, 16:58 WIB
 Ilustrasi pajak. Berikut alasan pemerintah melalui Ditjen Pajak menyiapkan peraturan pajak untuk sembako dan pendidikan.
Ilustrasi pajak. Berikut alasan pemerintah melalui Ditjen Pajak menyiapkan peraturan pajak untuk sembako dan pendidikan. /Pixabay.com/Nattanan Kanchanaprat

Lanjut ke bidang pendidikan, baik pendidikan berbayar tinggi seperti les private berbayar tinggi dan pendidikan gratis, keduanya sama-sama tidak dikenakan PPN.

Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa hal yang dipertimbangkan, dimana konsumsi barang-barang dan jasa tersebut jelas memiliki daya beli yang jauh berbeda.

Baca Juga: Prediksi Korea Selatan vs Lebanon, Son Heung Min Akan Kembali Berlaga untuk Membela Tim Macan Asia

Sehingga akibatnya fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang atau jasa tersebut tidak tepat sasaran.

Orang-orang yang mampu membayar lebih untuk konsumsi barang dan jasa yang bernilai tinggi justru tidak membayar pajak, dikarenakan mengonsumsi barang dan jasa tersebut tidak dikenakan PPN.

Oleh sebab hal tersebut dinilai tidak tepat sasaran, maka saat ini pemerintah menyiapkan RUU KUP yang berisi konsep reformasi perpajakan, yakni tentang reformasi sistem PPN.

Baca Juga: Beri Hadiah Mobil Alphard Limited untuk Rizky Billar dan Lesty Kejora, Ko Bas Akui Kesulitan Mendapatkannya

Pemerintah berharap dengan adanya penetapan PPN pada jenis barang dan jasa tersebut, akan dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi.

Serta tentunya juga akan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif.

Kebijakan ini nantinya dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @ditjenpajakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x