Melihat pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain:
1. Larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam.
Baca Juga: Bacaan Solat Idul Adha Dilengkapi dengan Bacaan dan Tata Cara Pelaksanaannya
2. Pembatasan salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
3. Pembatasan masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, sehingga jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain.
Selain itu Pemerintah Arab Saudi sampai hari ini diumumkannya pembatalan keberangkatan jamaah (22 Syawal 1442 H/3 juni 2021 M), belum mengundang negara pengirim jamaah.
Baca Juga: Prediksi Kolombia vs Argentina, Messi dan Aguero Diharapkan Jadi Mesin Pembunuh Bagi Tim Tango
Termasuk Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Sehingga, persiapan yang sudah dilakukan sejak Desember 2020, belum dapat difinalisasi.
Sebab, sampai saat ini masih belum ada kepastian kuota haji dari Arab Saudi.