PR INDRAMAYU - Pelaksanaan solat Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi umat muslim untuk dilakukan dan dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha.
Solat Idul Adha memiliki banyak keutamaan karena pahalanya sangat luar biasa, karena begitu besarnya pahala solat ini Rasulullah memerintahkan kaum laki-laki dan perempuan untuk mengerjakannya.
Tak hanya itu, anak-anak juga dianjurkan melaksanakannya, bahkan wanita yang sedang haid pun juga diperintahkan untuk menyaksikan meskipun harus menjauh dari tempat solat.
Baca Juga: Soal Pembatalan Keberangkat Haji, Berikut Ini Penjelasan dari Kemenag
Hukum solat Idul Adha yakni sunnah muakkadah yang artinya sunnah yang dianjurkan.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari halaman website bBersamadakwah.com inilah hukum pelaksanaan solat Idul Adha sebagaimana hadits dari Ummu Athiyyah radhiyallahu ‘anha:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِيْ عِيْدَيْنِ العَوَاطِقَ وَالْحُيَّضَ لِيَشْهَدْناَ الخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَتَعْتَزِلَ الْحُيَّضُ الْمُصَلِّى
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami keluar menghadiri shalat ‘id bersama budak-budak perempuan dan perempuan-perempuan yang sedang haid untuk menyaksikan kebaikan-kebaikan dan mendengarkan khuthbah. Namun beliau menyuruh perempuan yang sedang haid menjauhi tempat shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).