Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat, Simak Langkah-langkah Prosedur Pengembalian Dana dari Kemenag

- 6 Juni 2021, 15:56 WIB
Ibadah Haji 2021 resmi tak bisa diikuti jemaah asal Indonesia, simak langkah pengembalian setoran dana dari Kemenag.
Ibadah Haji 2021 resmi tak bisa diikuti jemaah asal Indonesia, simak langkah pengembalian setoran dana dari Kemenag. /Pixabay/Abdullah_Shakoor

b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya.

c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

d. Nomor telepon yang bisa dihubungi

Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Pinjaman Online, Seorang Guru Honorer Dapat Teror Sadis Lewat Pesan dan Media Sosial

2. petugas haji dan umrah meelakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaahhaji kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

3. Kepala Kankemenag Kab/Kot mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).

4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

5. Diryan DN atas nama DIrjen Penyelenggara Haji dan Umroh Mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Sinopsis Raya And The Last Dragon, Eva Celia, Mikha Tambayong dan Ayu Dewi Menjadi Pengisi Suaranya

6. Petugas BPKH melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x