b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya.
c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
d. Nomor telepon yang bisa dihubungi
2. petugas haji dan umrah meelakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaahhaji kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
3. Kepala Kankemenag Kab/Kot mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).
4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
5. Diryan DN atas nama DIrjen Penyelenggara Haji dan Umroh Mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: Sinopsis Raya And The Last Dragon, Eva Celia, Mikha Tambayong dan Ayu Dewi Menjadi Pengisi Suaranya
6. Petugas BPKH melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.