Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat, Simak Langkah-langkah Prosedur Pengembalian Dana dari Kemenag

- 6 Juni 2021, 15:56 WIB
Ibadah Haji 2021 resmi tak bisa diikuti jemaah asal Indonesia, simak langkah pengembalian setoran dana dari Kemenag.
Ibadah Haji 2021 resmi tak bisa diikuti jemaah asal Indonesia, simak langkah pengembalian setoran dana dari Kemenag. /Pixabay/Abdullah_Shakoor

7. Petugas BPKH menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih.

8. BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Jelang Menerima Lamaran Rizky Billar, Ini yang Akan DIlakukan Ayah Lesti Kejora jika Telah Menikah

Jemaah haji Khusus

1. jemaah mengajukan surat pengembalian setoran lunas ke PIHK.

2. PIHK mengajukan surat permohonan pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK) ke Ditjen PHU.

3. Ditbina UHK melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah HK.

Baca Juga: Beri Respon Ngegas pada Wanita yang Adukan Soal Pelecehan Seksual, KAI Commuter Line Akhirnya Minta Maaf

4. Ditbina UHK menyampaikan surat pengajuan Pengembalian setoran lunas HK ke BPKH.

5. BPKH melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK).

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x