7. Petugas BPKH menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih.
8. BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.
Baca Juga: Jelang Menerima Lamaran Rizky Billar, Ini yang Akan DIlakukan Ayah Lesti Kejora jika Telah Menikah
Jemaah haji Khusus
1. jemaah mengajukan surat pengembalian setoran lunas ke PIHK.
2. PIHK mengajukan surat permohonan pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK) ke Ditjen PHU.
3. Ditbina UHK melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah HK.
4. Ditbina UHK menyampaikan surat pengajuan Pengembalian setoran lunas HK ke BPKH.
5. BPKH melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK).