Cek Gambaran Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021, Berikut Pembagiannya Berdasarkan Golongan

- 6 Juni 2021, 06:15 WIB
Artikel ini mengandung informasi terkait gambaran daftar gaji dan tunjangan PNS terbaru 2021 berdasarkan golongannya.
Artikel ini mengandung informasi terkait gambaran daftar gaji dan tunjangan PNS terbaru 2021 berdasarkan golongannya. /ANTARA Foto/HO-BKD Sulsel

PR INDRAMAYU – Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kebanyakan orang masih merupakan pekerjaan impiannya.

Bagaimana tidak hampir setiap tahunnya jumlah pendaftar yang mengikuti tes untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pun semakin hari semakin bertambah banyak.

Lalu berapa sebetulnya gambaran daftar gaji dan tunjangan PNS tahun 2021 kali ini? Berikut ini telah dirangkum oleh PikiranRakyat-Indramayu.com, terkait gambaran dan tunjangan PNS 2021 berdasarkan golongannya juga.

Baca Juga: Piala Eropa 2021: Lima Tim Nasional ini Diklaim sebagai Tim Terbaik, Salah Satunya Perancis

Gaji PNS sendiri saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Sebelumnya perlu diketahui ada 4 Golongan dalam PNS yaitu Golongan I hingga IV, dan biasanya di setiap golongan tersebut pun ada tingkatan lagi dari mulai tingkat “a” hingga “e” berikut ini:

Gaji PNS Golongan I

Baca Juga: Prediksi Inggris vs Rumania: Inggris Diprediksi Tidak Akan Mengalami Kesulitan

• Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

• Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

• Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

• Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Sinopsis Loki, Serial Terbaru Marvel yang Tayang 9 Juni 2021

Gaji PNS Golongan II

• Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

• Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

• Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

• Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Pelaksanaan Sholat Idul Adha, Dilengkapi Latin!

Gaji PNS Golongan III

• Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

• Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

• Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

• Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Siapa yang Mendapatkan 1.300 Bantuan Dana dari Kemenkopukm? Simak Kriterianya

Gaji PNS Golongan IV

• Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

• Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

• Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

• Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

• Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Sebut Semua Orang Akan Kena Covid-19, Denny Darko: Stay Forever With Us, Akan Terus di Sini

Selain itu pun ada beberapa tunjangan yang bisa kamu dapatkan jika kamu menjadi seorang PNS.

Beberapa tunjangan yang bisa didapat para pegawai PNS diantaranya:

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan anak

• Tunjangan kemahalan

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Catalunya 2021: Fabio Quartararo Raih Posisi Start Terdepan

• Tunjangan beras

• Tunjangan jabatan

• Tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Adapun besaran tunjangannya tersebut akan berbeda-beda tergantung dari instansi mana kamu bergabung, termasuk jenis tunjangan pun bisa berbeda-beda pula

Jadi apakah kamu semakin tertarik untuk menjadi PNS?.***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x