KPK Periksa Empat Orang PNS Dalam Kasus Suap Properti dan Perizinan di Cirebon

- 3 Februari 2021, 17:18 WIB
Petugas menggiring tersangka Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (tengah) untuk dihadirkan pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.
Petugas menggiring tersangka Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (tengah) untuk dihadirkan pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

PR INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam orang saksi dalam kasus suap perizinan properti yang terjadi di Kabupaten Cirebon.

Enam orang saksi tersebut empat di antaranya merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni, Rizal Prihandoko, Deni Syafrudin, Andry Yuliandry dan Muchlas.

Sedangkan dua saksi lainnya adalah pegawai Bank Mandiri Lifa Chotimah dan Sukirno yang berasal dari unsur swasta.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini Rabu 3 Februari 2021, Bertambah 11.984 Kasus

Dalam keterangan persnya, Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa pemanggilan para saksi ini terkait kasus suap yang menjerat Sutikno yang merupakan tersangka penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

“Keenam orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sutikno yang merupakan direktur utama PT. Kings Property Indonesia,” ujar Ali Fikri dalam keterangan persnya yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui laman Antara News pada 3 Februari 2021.

Perlu diketahui, Sutikno sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK 15 November 2019 bersama GM Hyundai Engineering and Construction yakni Herry Jung.

Baca Juga: Beberkan Data Kedisiplinan Warga Menjalankan Prokes, Ridwan Kamil: yang Kurang Patuh, Perbaiki

Saat ini, Sutikno sudah ditahan oleh KPK pada 22 Desember 2020, sedangkan Herry Jung (HEJ) saat ini belum ditahan KPK.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x