CEK FAKTA: Surat Pengangkatan Pegawai Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes, Apakah Benar?

- 27 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi tes CPNS. Terdapat kabar jika ada cara untuk menjadi PNS tetapi tidak melewati tes yang telah ditentukan.
Ilustrasi tes CPNS. Terdapat kabar jika ada cara untuk menjadi PNS tetapi tidak melewati tes yang telah ditentukan. /ANTARA

PR INDRAMAYU Beredar di jagat media sosial surat pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes. Tentunya itu menjadi kabar gembira jika betul adanya.

Tapi calon peserta  tidak boleh lengah karena bisa saja itu adalah hoaks, karena kabar tersebut terkesan terlalu menjanjikan.

Surat tersebut memberitahukan pengangkatan honorer tanpa perlu melalui tes.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbud Naikkan Jumlah Bantuan KIP 2021 Lebih Tinggi Dari Tahun Sebelumnya

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, informasi terkait ini beredar sekitar pertengahan Maret dan sangat meresahkan.

Dalam surat yang beredar tersebut, pegawai honorer yang bisa diangkat adalah yang masuk kriteria memiliki usia 35 tahun ke atas.

Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan pada formasi guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Sabtu 27 Maret 2021, Ini 5 Provinsi dengan Pasien Tertinggi

Surat tersebut memiliki lembaran Kop Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang tentunya sangat menyakinkan kebenarannya.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x