PR INDRAMAYU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menerangkan, bahwa seleksi CPNS dan PPPK pada tahun ini diselenggarakan secara bersamaan.
Aturan mengenai PNS dan PPPK ini tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Calon pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi saja.
Oleh karena itu, agar tak salah mendaftar perlu dipahami dulu perbedaan antara PNS dan PPPK.
Berikut perbedaan CPNS dan PPPK dikutip Pikiranrakyat-indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id
PNS
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Catalunya 2021 : Aleix Espargaro Tercepat, Rossi dan Marquez Belum Maksimal