Mau ikut Seleksi? Kenali Perbedaan PNS dan PPPK Agar Tak Salah Daftar

- 4 Juni 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi PPPK. Berikut beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, calon pelamar wajib tahu.
Ilustrasi PPPK. Berikut beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, calon pelamar wajib tahu. /KemenpanRB via FIX Indonesia/

PR INDRAMAYU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menerangkan, bahwa seleksi CPNS dan PPPK pada tahun ini diselenggarakan secara bersamaan.

Aturan mengenai PNS dan PPPK ini tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Calon pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi saja.

Baca Juga: Link Nonton Ikatan Cinta 4 Juni 2021, Malam Ini Aldebaran Ungkap Rahasia Elsa, Sedang Tayang Sekarang!

Oleh karena itu, agar tak salah mendaftar perlu dipahami dulu perbedaan antara PNS dan PPPK.

Berikut perbedaan CPNS dan PPPK dikutip Pikiranrakyat-indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id

PNS

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Catalunya 2021 : Aleix Espargaro Tercepat, Rossi dan Marquez Belum Maksimal

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x