Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Sedangkan syarat penerima BLT BPJS adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Kemenag Beri Bantuan Sebesar Rp12 Juta untuk Yayasan, Simak Kebenarannya
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: TV Spot Terbaru Loki Dirilis Marvel Studios, Perlihatkan Kembali Bitfrost Asgard
Pekerja atau Buruh penerima Upah;