"Di arteri di Jati Uwung untuk kendaraan sepeda motor. Kalau dari Jawa Barat itu di arah Kedungwaringin. Itu empat titik yang krusial," ungkap dia.
Pos penyekatan itu dibentuk untuk memeriksa kelengkapan surat bebas Covid-19 yang diwajibkan bagi warga yang terlanjur mudik Idul Fitri.
Yusri juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan dan mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat Jakarta yang terlanjur melakukan mudik Lebaran 2021 wajib membawa surat bebas Covid-19.
Bagi siapaun yang akan masuk ke wilayah Jakarta diwajibkan membawa surat bebas Covid-19.
Kendaraan yang melintas akan diminta berhenti untuk menunjukkan kelengkapan surat bebas Covid-19 tersebut.
Saat ini pihak kepolisian meminta pemudik untuk menyiapkan kelengkapan surat bebas Covid-19 sebelum masuk ke Jakarta selama masa arus balik mudik Lebaran 2021.***